Selasa, 30 Maret 2010

Perkembangan Manusia

Perkembangan Manusia
Pada abad permulaan tahun Masehi bahkan jauh sebelum tahun Masehi, berbeda cara hidup dan pola perilaku manusia dengan manusia yang hidup dalam masa yang lain. Hal ini dapat kita lihat dari cara hidup berkelompok dan berpindah-pindah yang menjadi kebiasaan manusia purbakala, seperti di zaman batu tahun 8000 SM (Sebelum Masehi) atau zaman perunggu tahun 5000 SM. Manusia yang hidup setelah orang mengenal baca-tulis dengan dinamika kehidupan yang datang bertubi-tubi, makin progresif.
Sementara itu, manusia yang lahir pada abad-abad terakhir telah dimanja oleh kecanggihan teknologi (highttechnology) sehingga mengalami perkembangan yang cepat dalam berbagai dimensi kehidupan. Tenaga manusia tidak lagi terkuras pada bidang pekerjaan tertentu karena telah digantikan oleh teknologi. Kelengkapan dan perkembangan teknologi yang pesat menjadikan manusia memiliki kecenderungan yang berubah.
Kecenderungan-kecenderungan tersebutlah yang membuat sebagian manusia tidak taat atau tidak mau mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah digariskan atau tidak mau mengikuti aturan-aturan publik. Banyak yang berbuat hanya mau menang sendiri dan banyak yang bertindak atas dasar nafsu setaniah. Fenomena yang terjadi mengesankan manusia menolak kebaikan dan mencintai keburukan. Keburukan bagaikan memberikan inspirasi, sehingga terus-menerus menjadi bagian pola hidup yang dijalankan. Menurut Kohlberg tidak semua orang dewasa (walaupun usianya sudah dewasa) dapat mencapai tingkat perkembangan moral yang tertinggi (tahap prinsip moral).

Definisi Tingkah Laku Manusia

Definisi Tingkah Laku Manusia
Bentukan jati diri atau suatu kesukubangsaan bisa terkikis oleh pengaruh kehidupan sebagai akibat kuatnya pergeseran lingkungan dan bisa juga karena pengaruh langsung dari dalam diri kita. Pengaruh yang lebih kuat di antara keduanya, dapat mendominasi dan bisa menjadi ciri yang melekat pada diri. Seperti seseorang yang berteman dengan para musisi, maka kecenderungan sikapnya, dapat terarahkan atau terbentuk sebagaimana perilaku para musisi. H.A. Simon 1969 (dalam Suwarsih Warnaen, 2002: 47) mengatakan bahwa tingkah laku manusia yang tampil setiap saat secara majemuk sebagian besar adalah refleksi dari kemajemukan lingkungan di mana ia berada. Lebih lanjut Suwarsih Warnaen (2002: 32) mengemukakan ekspresi kesukubangsaan bisa menyempit, bisa juga melebar.

Sistem Nilai

Sistem Nilai
F. Kluckhohn dan Strodtbeck (1961) telah menyusun suatu kerangka universal yang menyangkut lima masalah yang menjadi tujuan orientasi semua sistem nilai di dunia, yaitu (1) masalah hakikat pembawaan hidup manusia, seperti jahat, biasa, kombinasi baik dan jahat, baik, mudah berubah, tidak mudah berubah; (2) masalah hubungan manusia dengan alam, yang bisa tunduk, harmonis, atau menguasai; (3) fokus waktu, bisa pada waktu lampau, saat ini, atau yang akan datang; (4) kegiatan manusia yang paling banyak terjadi, bisa berorientasi lebih pada kepuasan sesaat, pada aktualisasi diri, atau pada kegiatan itu sendiri yang dianggap baik; dan (5) hubungan seseorang dengan orang lain yang paling sering terjadi, bisa menekankan hubungan lineal (misalnya, tunduk kepada orang yang lebih tua), atau hubungan collateral, (misalnya, sesuai dengan norma kelompok). Sedangkan kebiasaan-kebiasaan merupakan segala bentuk perilaku yang sudah dilakukan secara turun temurun dalam suatu kelompok masyarakat. Dalam buku Soekanto 1999 (Syahyuti, 2006: 80) menjelaskan bahwa kebiasaan adalah ketika perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.

Definisi Negara/Bangsa dan Kebangsaan

Definisi Negara/Bangsa dan Kebangsaan
Bangsa atau negara terdiri atas kumpulan manusia yang memiliki kemauan untuk bersama-sama mengarungi kehidupan. Bangsa atau negara merdeka, memiliki struktur pemerintahan, konstitusi, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, semboyan, kepala negara, dan syarat lain.
Terbentuknya negara, ada batasan wilayah atau teritorial dengan negara lain. Batasan negara atau bangsa tertetapkan berdasarkan unsur sejarah. Batasan-batasan juga bisa bermula dari hasil perjuangan rakyat atau karena hasil konflik antarnegara.
Perbatasan adalah hal mendasar yang harus menjadi perhatian bagi banyak pihak dalam penyelenggaraan suatu tata kehidupan bernegara. Persoalan perbatasan penting karena untuk menghindari konflik dengan negara lain dan juga sebagai batasan sebaran pembangunan suatu bangsa.
Di samping perbatasan, suatu negara juga harus terbebas dari kungkungan asing jika mau melaksanakan pembangunan seutuhnya. Negara yang terbentuk, belum kuat jika tidak memiliki kedaulatan yang dilaksanakan oleh sebuah pemerintahan. Kedaulatan akan menjadi nilai tawar sebuah bangsa. Hal ini pula harus didukung oleh pengikut (rakyat) yang setia dan mengakui keberadaan pemerintah sebagai syarat berjalannya kehidupan kebangsaan.
Menurut McClenaghan, negara mempunyai beberapa unsur sebagaimana diungkapkannya: “there are at least 115 states in the world to day, and they vary greatly in size and importance. Each state must meet four basic requirements”:
1. Population (rakyat)
2. Territory (wilayah)
3. Soevereighty (kedaulatan)
4. Government (pemerintahan).
Sedangkan menurut Hutauruk (1977) negara adalah suatu organisasi, hasil (produk) perkembangan dalam sejarah umat manusia, lahir, tumbuh dan berkembang dalam suatu pimpinan dari niat anggota-anggotanya yang menetap di suatu wilayah tertentu untuk mengejar dan mengatur kemakmuran dan kesejahteraan secara adil, dalam hal-hal dan keadaan tertentu dengan menggunakan paksaan juga sampai saat sekarang ini. Jadi umumnya suatu negara nasional yang modern, tenaga pendukung dan pendorongnya dewasa ini yang pertama dan terutama ialah nasionalisme. Sistem administrasi dan alat komunikasinya modern serta keterampilan (skill) dan pengetahuan petugas-petugasnya adalah modern pula.
Rumusan Logeman bahwa organisasi berbentuk negara di dalamnya terkandung:
1. Sejumlah orang
2. Tempat hidup
3. Tujuan
4. Pembagian tugas
5. Tata tertib
6. Harta benda (material dan immaterial)
7. Pimpinan.
Sementara itu, menurut Otto Bauer bangsa (natie) adalah suatu kesatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib. Adapun Ernest Renan menyebut syarat bangsa “le desir d’etre ensemble” yaitu kehendak untuk bersatu.
Dari pengertian yang telah dijabarkan di atas, bahwa bangsa merupakan perasaan senasib untuk hidup bersama-sama dalam suatu wilayah dengan membentuk sistem melibatkan sejumlah orang, pemerintah, harta benda, moral agama (kepercayaan), dan aturan (tata dunia) untuk mencapai keteraturan, ketenangan, kenyamanan, kedamaian, dan kesejahteraan hidup.

Jenis Bubu

Dalam operasionalnya, bubu terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1. Bubu Dasar (Ground Fish Pots).: Bubu yang daerah operasionalnya berada di dasar perairan.
2. Bubu Apung (Floating Fish Pots): Bubu yang dalam operasional penangkapannya diapungkan.
3. Bubu Hanyut (Drifting Fish Pots) : Bubu yang dalam operasional penangkapannya dihanyutkan.
Disamping ketiga bubu yang disebutkan di atas, terdapat beberapa jenis bubu yang lain seperti :
1. Bubu Jermal : Termasuk jermal besar yang merupakan perangkap pasang surut (tidal trap).
2. Bubu Ambai.: Disebut juga ambai benar, bubu tiang, termasuk pasang surut ukuran kecil.
3. Bubu Apolo.:Hampir sama dengan bubu ambai, bedanya ia mempunyai 2 kantong, khusus menangkap udang rebon.

Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan
Bangunan sebagai salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang perlu mendapat pengaturan agar tercipta tertib bangunan. Untuk menciptakan tertib bangunan agar sesuai dengan peruntukan dan penataan ruang kota, terhadap kegiatan mendirikan atau merubah bangunan perlu mendapat pengawasan serta memenuhi persyarakatan administrasi dan persyarakatan teknis.
Salah satu syarat administrasi bangunan adalah IMB, yang didalamnya terkandung aspek pengawasan, aspek pemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan keserasian bangunan dengan lingkungannya.
Selain itu, pelayanan perizinan bangunan adalah satu rangkaian upaya penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial, yang dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk menjembatani kepentingan dan kebutuhan masyarakat di dalam hubungannya dengan pengaturan tata letak dan tata ruang kota, maka diterbitkanlah peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan yang di dalamnya telah ditetapkan berbagai persyaratan dan tarif pengurusan perizinan bangunan di Kota Kendari. Lebih koknretnya, Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan perizinan, retribusi, pemberian label, pengawasan dan penertiban, pelaporan, sanksi administrasi dan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Dengan berlakung peraturan daerah ini, maka semua pelayanan perizinan bangunan harus tunduk dan mengikuti yang tercantum dalam peraturan daerah ini, antara lain melipouti kegiatan mendirikan dan merubah bangunan, pemecahan/pemisahan IMB dari IMB Induk, balik nama IMB.
Definisi Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Kendari Nomor 9 tahun 2004 adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi, badan atau instansi Pemerintah untuk mendirikan atau merubah suatu bangunan yang dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan syarat-syarat teknis yang berlaku.
Sementara itu, penertiban bangunan adalah kagiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari dalam rangka menertibkan bangunan-bangunan yang ada dalam Wilayah Kota Kendari, baik yang memiliki IMB maupun yang tidak memiliki IMB yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinjauan Pendidikan Islam tentang Tontonan Porno

Tinjauan Pendidikan Islam tentang Tontonan Porno
Film porno adalah salah satu adegan yang dapat mengganggu proses berpikir pada remaja. Film-film porno sudah sering ditonton oleh kalangan remaja. Sebab bukan rahasia lagi peredaran HP dengan fasilitas video, memungkinkan hal itu terjadi di kalangan anak-anak atau masa remaja yang sering mencari kesenangan atau mencari tahu.
Film-film seperti ini tidak dapat dikontrol karena pengaksesannya sangat mudah. Penjualan HP yang dapat menampilkan musik atau film-film, sangat memudahkan hal ini menyebar luas di kalangan remaja. Kemudahan remaja untuk memperoleh HP akibat kecanggihan teknologi, menjadikan para remaja juga tidak ingin ketinggalan. Dengan adanya HP semacam itu, tidak lagi sulit bagi remaja untuk nonton apa saja yang dianggapnya menyenangkan.
Pola ini bukan saja terjadi di kalangan mereka yang sudah beranjak dewasa, tetapi juga mereka yang masih di bawah umur seperti mereka yang berumur di bawah 17 tahun. Padahal hal ini dapat mengganggu pembentukan pribadi anak yang memang mudah terpengaruh oleh lingkungan.
Apalagi sekarang, sudah bukan rahasia lagi, dimana para remaja ada kecenderungan berbuat tidak semestinya. Mereka berjalan dan mengaruhi kehidupan dengan tidak mengindahkan aturan-aturan dan norma-norma agama. Pelanggaran norma terjadi di mana-mana yang pada akhirnya meresahkan masyarakat.
Perilaku para remaja anak di bawah umur tersebut, menjadi tanggung jawab orang tua dan masyarakat. Orang tua sebagai pihak yang paling dekat dengan murid, harus senantiasa mengawasi gerak-gerik anaknya. Pengetahuan agama harus senantiasa diberikan sebagai control yang paling bagi para remaja. Dengan ilmu agama, mereka akan tahu batasan-batasan dan mereka akan tahu apa tindakan yang semestinya dilakukan. Musthan (2008: 28) mengatakan memilih yang terbaik adalah syiar hidup muslim.
Namun perjalanan waktu, dapat membuat para remaja berubah. Kecenderungan perubahan itu, lebih besar perubahan ke arah negatif. Hal inilah yang kadang-kadang terjadi ketergelinciran di kalangan remaja. Perubahan itu, membuat perubahan tingkah laku dalam keseharian. Lebih lanjut Musthan (2008: 96) mengatakan bahwa yang dimaksud perubahan perilaku adalah perubahan yang terjadi dalam bentuk tindakan.
Agama Islam merupakan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah yang ditujukan kepada seluruh umat manusia. Ajaran Islam mengajarkan kita kepada jalan kebahagiaan dunia dan akhirat. Kebahagiaan akhirat merupakan kebahagiaan yang akan didapatkan ketika kita sudah di akirat kelak. Namun, karena perbedaan keyakinan, banyak yang tidak memilih agama Islam sebagai landasan iman kepada Allah SWT.
Dalam agama Islam sendiri, banyak yang kemudian tidak menjalankan ajaran Islam. Mereka tidak mengikuti perintah yang diamanatkan dalam Al-Qur’an firman Allah SWT. Perilaku dan kecenderungan seperti itu, turut menentukan sikap dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Islam merupakan suatu yang memiliki nilai-nilai pendidikan yang sempurna. Nilai-nilai itu akan kita dapatkan di dalam AL-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW. Zuhairini (1992: 125) mengatakan bahwa jika kita menjalankan dengan penuh, maka sudah barang tentu kita akan mendapati diri kita sebagai manusia yang berbudi pekerti yang luhur. Sebab semua yang diajarkan dalam Islam itu yang dimuat dalam Al-Qur’an merupakan kalimat-kalimat Allah SWT yang dijamin bagi yang menjalankannya akan mendapatkan kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat.
Oleh karena itu, untuk menjadi pribadi dan masyarakat yang baik dan maju, setiap insan manusia, harus senantiasa menjalankan semua perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangannya seperti menonton film-film porno bagi remaja. Ajaran ini tidak berat bagi mereka yang ikhlas menghadapi hidup dan kehidupan ini dengan penuh syukur ke hadapan Illahi. Allah berfirman dalam QS Al-Isra’ (17) 32:

Artinya: dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Nonton film-film tak senonoh juga marupakan bagian yang terlarang karena dekat kepada zina. Sejalan dengan larangan mendekati zina, dalam buku Farhad (2005: 317) dikemukakan bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda yang artinya barang siapa yang mendekati sekitar daerah terlarang, maka sangat mungkin ia akan jatuh ke dalamnya (larangan itu).
Semua ajaran Islam bila dilaksanakan dengan baik sesuai dengan petunjuk, dapat membawa kita ke arah yang teratur, baik, dan maju. Jalaluddin (2007: 234) mengatakan bahwa kita juga akan aman, tentram dan harmonis dalam hidup berkeluarga dan bermasyarakat. Sebab di dalam Islam ada batasan-batasan dan ada larangan-larangan yang harus dijauhi yang tujuannya untuk kepentingan dan kebaikan kita.