Selasa, 30 Maret 2010

Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan
Bangunan sebagai salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang perlu mendapat pengaturan agar tercipta tertib bangunan. Untuk menciptakan tertib bangunan agar sesuai dengan peruntukan dan penataan ruang kota, terhadap kegiatan mendirikan atau merubah bangunan perlu mendapat pengawasan serta memenuhi persyarakatan administrasi dan persyarakatan teknis.
Salah satu syarat administrasi bangunan adalah IMB, yang didalamnya terkandung aspek pengawasan, aspek pemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan keserasian bangunan dengan lingkungannya.
Selain itu, pelayanan perizinan bangunan adalah satu rangkaian upaya penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial, yang dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk menjembatani kepentingan dan kebutuhan masyarakat di dalam hubungannya dengan pengaturan tata letak dan tata ruang kota, maka diterbitkanlah peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan yang di dalamnya telah ditetapkan berbagai persyaratan dan tarif pengurusan perizinan bangunan di Kota Kendari. Lebih koknretnya, Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan perizinan, retribusi, pemberian label, pengawasan dan penertiban, pelaporan, sanksi administrasi dan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Dengan berlakung peraturan daerah ini, maka semua pelayanan perizinan bangunan harus tunduk dan mengikuti yang tercantum dalam peraturan daerah ini, antara lain melipouti kegiatan mendirikan dan merubah bangunan, pemecahan/pemisahan IMB dari IMB Induk, balik nama IMB.
Definisi Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Kendari Nomor 9 tahun 2004 adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi, badan atau instansi Pemerintah untuk mendirikan atau merubah suatu bangunan yang dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan syarat-syarat teknis yang berlaku.
Sementara itu, penertiban bangunan adalah kagiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari dalam rangka menertibkan bangunan-bangunan yang ada dalam Wilayah Kota Kendari, baik yang memiliki IMB maupun yang tidak memiliki IMB yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar