Selasa, 30 Maret 2010

Poligami dalam Pandangan Islam

Poligami dalam Pandangan Islam
Setelah Allah mengutus Muhammad sebagai Rasul di tanah Arab dengan membawa syariat Islam telah membatalkan anggapan-anggapan yang memandang wanita sebagai benda hiburan atau binatang yang dimiliki, maka tidaklah Allah melarang poligami dengan mutlak tetapi tidak juga membiarkan laki-laki tetap dalam kebiasaan berlebih lebihan dalam berpoligami dan berlaku zalim terhadap wanita, tetapi dibatasinya dengan bilangan yang dituntut oleh kebaikan keturunan dan keadaan masyarakat yang sesuai dengan kemampuan laki-laki, baik mengenai masalah nafkah lahiriah maupun menyangkut nafkah bathiniah, yaitu poligami tidak dibolehkan melampauhi empat orang istri, harus mampu memberi nafkah dan diisyaratkan harus ada keadilan terhadap istri-istri, untuk mencegah terjadinya kezaliman kepada wanita, dengan kemampuan yang ada.
Demikianlah pandangan yang keliru itu telah berhasil dirubah kembali oleh Islam dengan memperlihatkan tentang Islam yang sebenarnya, karena itu ia harus mewujudkan dalam bentuk yang terkendali dan perbuatan-perbuatan yang tidak normal akan dapat disingkirkan dari persoalan ini sehingga suatu struktur kehidupan keluarga dapat diwujudkan, sebab ia merupakan dasar hidup bermasyarakat yang amat penting.
Berpoligami tentu saja memiliki tujuan-tujuan dalam menjalani suatu kehidupan keluarga atau kehidupan suami isatri. Diharapkan tujuan yang dimaksud adalah tujuan yang mengarah kepada kehidupan yang Islami, yaitu kehidupan yang senantiasa menjadikan Islam sebagai sandaran sikap dan perbuatan.
Berbicara mengenai tujuan poligami maka terlebh dahulu marilah kita menoreh kepada masalah paling mendasar yakni, tujuannya identik dengan tujuan perkawinan itu sendiri, adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan saling setia. Suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spritual dan material.
terpenuhinya kehidupan yang bahagia, merupakan dambaan yang sangat diharapkan oleh masing-masing keluarga. Kehidupan keluarga yang bahagian, berarti membuat insan-insan dalam keluarga itu tenang dan meningkat rasa cinta kasih diantara semuanya. Dalam QS Ar Rum (30) 21 artinya: Dan diantara tanda-tanda Kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dijadikan-Nya diantara kamu Rasa Kasih dan Sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Dari ayat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan/poligami itu bertujuan untuk membina kehidupan yang rukun dan bahagia, supaya hidup cinta menyintai serta kasih mengasihi dan dalam pandangan Islam ditambahkan supaya mendapatkan keturunan yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar